Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sistem Coretax DJP, bagian dari reformasi administrasi pajak nasional melalui Proyek PSIAP (Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan).
Coretax mengintegrasikan proses pajak seperti registrasi wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan layanan administrasi digital ke dalam satu sistem tersentralisasi . Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, kepatuhan, serta kualitas layanan perpajakan bagi masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan Coretax, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan elektronik, format e-Faktur, batas waktu penyetoran, hingga prosedur pengelolaan SPT Masa dan buktinya.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas eFaktur & SPT Masa PPN dengan Coretax.
Sebelum implementasi penuh, DJP pun menekankan pentingnya prioritas kesiapan data profil penanggung jawab wajib pajak, khususnya untuk memastikan akses login dan sertifikat digital sudah valid.
Meski membawa manfaat signifikan seperti peningkatan kapasitas pengunggahan e‑Faktur dan automasi layanan, digitalisasi ini juga memerlukan pemahaman teknis terkait proses bisnis baru dan ketentuan teknis dalam PMK 81/2024.