Login / Daftar ID | EN
CoreTax 2025: Lebih Canggih, Tapi Siapkah SDM-nya?
Pajak

CoreTax 2025: Lebih Canggih, Tapi Siapkah SDM-nya?

Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak resmi mengimplementasikan sistem CoreTax sebagai fondasi baru administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan, mempercepat, dan menstandarkan proses perpajakan, dari registrasi WP, eFaktur, hingga pelaporan SPT Tahunan.

Namun perubahan sistemik semacam ini tak selalu berjalan mulus. Di lapangan, tantangannya bukan pada teknologinya, melainkan kesiapan manusianya. Banyak pelaku usaha, staf pajak, dan tim finance yang masih bingung membedakan antara skema pelaporan di eFaktur, PPh Potput, dan SPT Unifikasi. Belum lagi tambahan format XML yang kini menjadi standar pelaporan digital.

Di sisi lain, peraturan seperti PMK 81 dan PMK 131 Tahun 2024 juga menambah layer baru dalam proses. Regulasi makin spesifik, sistem makin kaku, dan error makin sensitif. Tanpa pemahaman menyeluruh, risiko kesalahan pelaporan bisa meningkat, dari denda administratif hingga keterlambatan pelaporan.

Itulah sebabnya, kesiapan SDM menjadi kunci utama keberhasilan integrasi CoreTax. Bukan hanya tahu cara input, tapi juga paham konteks, struktur, dan potensi jebakan teknis di dalamnya. Transformasi digital, seefisien apapun sistemnya, tetap akan bergantung pada manusia yang mengoperasikannya.