Pencarian tentang arsitektur DataOps hampir selalu berakhir di diagram kotak dan panah: sumber data di kiri, dasbor di kanan, beberapa lapis di tengah. Diagram itu tidak salah, tetapi ia tidak menjawab pertanyaan yang sebenarnya penting, yaitu apa yang harus dipenuhi sebuah lapis sebelum boleh dianggap selesai. Di Indonesia sebagian jawabannya sudah tertulis dalam peraturan, dan bagian itu yang paling jarang dibaca tim data.
DataOps menaruh gerbang mutu di dalam alur, bukan di ujungnya
DataOps adalah cara mengelola alur data seperti lini produksi: ada orkestrasi dari hulu ke hilir, ada versi untuk setiap komponen, dan ada pemeriksaan yang berjalan sendiri. DataOps Manifesto yang dikelola DataKitchen memuat 18 prinsip dan lima nilai. Empat prinsip di antaranya yang paling menentukan bentuk arsitektur: orkestrasi ujung ke ujung, keterulangan hasil lewat pemversian seluruh komponen, deteksi keanehan secara otomatis, serta pemantauan mutu dan kinerja yang berjalan terus menerus.
Bedanya dengan alur data biasa terletak pada satu hal. Kegagalan tidak berhenti sebagai baris log, melainkan mengembalikan data kepada pihak yang memproduksinya. Pekerjaan membersihkan data selama ini memang menyita porsi terbesar waktu analis, dan gerbang otomatis adalah cara memindahkan sebagian beban itu ke sistem.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas SQL & Python Untuk Data Analisis.
Empat prinsip yang mengunci lapis data
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, berlaku sejak 17 Juni 2019, mengunci empat syarat yang harus dipenuhi data sebelum dibagipakaikan:
- Standar Data, yaitu standar yang mendasari data tertentu, mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan.
- Metadata, yaitu keterangan berstruktur dan berformat baku yang menggambarkan data serta memudahkan pencarian dan pengelolaannya.
- Interoperabilitas Data, yaitu kemampuan data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. Syaratnya konsisten pada sintaksis, struktur, dan semantik, lalu disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
- Kode Referensi dan Data Induk, yaitu tanda berisi karakter sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
Empat butir itu adalah kontrak data yang sudah jadi. Tim yang merancang arsitektur DataOps di Indonesia tidak perlu menyusunnya dari nol.
Empat tahap, dan pemeriksaan yang mengembalikan data
Booklet Satu Data Indonesia terbitan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat memerinci alurnya menjadi empat tahap: Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, dan Penyebarluasan Data.
Tahap ketiga yang paling jarang ditiru di sektor swasta. Walidata memeriksa data dari Produsen Data terhadap empat prinsip tadi. Bila belum sesuai, data dikembalikan untuk diperbaiki, bukan diteruskan dengan catatan kaki. Khusus Data Prioritas ada pemeriksaan kedua oleh Pembina Data sesuai bidangnya: data statistik oleh Badan Pusat Statistik, data keuangan negara oleh Kementerian Keuangan, dan data geospasial oleh Badan Informasi Geospasial.
Dalam istilah DataOps, itu gerbang mutu bertingkat dengan penanggung jawab yang jelas di setiap tingkat. Tahap penyebarluasan pun mensyaratkan jadwal rilis dan pemutakhiran ikut tersedia bagi pengguna, sehingga pemantauan kesegaran data bukan fitur tambahan melainkan bagian dari keluaran.
Arsitektur di sini berarti dokumen, bukan gambar di papan tulis
Daftar Data disusun berdasarkan Arsitektur SPBE. Dasarnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, berlaku 5 Oktober 2018, lalu Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, berlaku 20 Desember 2022. Perpres 132 memuat lima bagian: arah kebijakan dan strategi, kerangka kerja, Referensi Arsitektur, Domain Arsitektur, dan inisiatif strategis. Berkasnya 91 halaman, dengan batang tubuh hanya di halaman 1 sampai 5 dan sisanya lampiran.
Dua angka yang jarang disebut
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, berlaku 18 Desember 2023, menetapkan Aplikasi SPBE Prioritas. Salah satu kategorinya adalah aplikasi yang sudah beroperasi atau akan dikembangkan dengan minimal 200.000 pengguna atau target pengguna. Kemajuan penerapannya dilaporkan kepada Presiden setiap 4 bulan.
Yang lebih baru dan belum banyak dibahas, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025, berlaku 29 Juli 2025, membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Komite itu lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan dasar hukum Perpres 95/2018 dan Perpres 82/2023.
Bagi tim data, semuanya bermuara pada satu langkah praktis. Sebelum memilih perkakas orkestrasi, periksa dulu apakah keluaran alur Anda sudah memenuhi standar data, punya metadata baku, dan tersimpan dalam format terbuka. Kemampuan teknis seperti SQL dan Python menentukan seberapa cepat alurnya dibangun, tetapi tiga syarat itu yang menentukan apakah keluarannya bisa dipakai pihak lain. Perkakas bisa diganti, syarat itu tidak.
Sumber
- Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, JDIH BPK
- Booklet Satu Data Indonesia, Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas
- Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, JDIH BPK
- Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, JDIH BPK
- Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, JDIH BPK
- Perpres Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, JDIH BPK
- The DataOps Manifesto, DataKitchen