Panel sudah terpasang, inverter sudah berdiri, dan instalatir sudah pamit. Pertanyaan berikutnya sering datang terlambat: kapan sistem ini boleh benar-benar tersambung ke jaringan. Jawabannya tidak ditentukan oleh selesainya pemasangan, melainkan oleh rangkaian izin yang masing-masing punya tenggat. Sebagian tenggat itu tidak sekadar menunda, tetapi membatalkan persetujuan yang sudah Anda pegang.
Acuannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, berlaku sejak 31 Januari 2024, yang mencabut Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Kapasitas dihitung dari inverter, bukan dari panel
Pasal 19 dan Pasal 27 menyebut hal yang sama: kapasitas Sistem PLTS Atap ditentukan berdasarkan kapasitas total inverter. Banyak orang menghitung dari total daya puncak modul surya, lalu menempatkan diri di kelompok yang keliru sejak awal. Angka inverter inilah yang menentukan jalur perizinan, kewajiban sertifikat, sampai besaran denda.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Perancangan Sistem PLTS Skala Rumahan/Perkantoran dengan Sistem Ongrid dan Offgrid.
Ambang 500 kW membelah dua jalur
Wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi atau SLO (Pasal 24): sistem di atas 500 kW yang terhubung dalam satu sistem instalasi tenaga listrik, dan sistem sampai 500 kW yang spesifikasi kontrol panelnya menjadi satu bagian terpisahkan. SLO diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik.
Di luar itu tersedia jalur yang lebih ringan (Pasal 25). Sistem sampai 500 kW dengan kontrol panel satu bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO, sepanjang seluruh syarat ini terpenuhi: memakai satu inverter, atau lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW; rangkaian modul surya berada dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama; berada dalam pembumian yang sama; dan melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama.
Gantinya bukan tanpa syarat. Wajib ada surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan, dilengkapi sertifikat produk, garansi pabrikan yang masih berlaku, hasil uji komisioning dari teknisi distributor atau badan usaha, atau dokumen pemeliharaan. Dokumen itu dievaluasi dan wajib mendapat nomor registrasi dari Menteri.
Tenggat yang membatalkan persetujuan
Bagian ini yang paling sering luput. Pasal 26 menetapkan dua batas waktu yang dihitung sejak persetujuan pemegang IUPTLU terbit: SLO belum ada dalam 6 bulan, atau nomor registrasi belum terbit dalam 3 bulan. Bila salah satunya terlampaui, pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan itu.
Pembatalan berarti mengulang dari awal, dan pengulangan tidak bisa dilakukan kapan saja. Permohonan hanya disampaikan pada bulan Januari atau bulan Juli setiap tahun (Pasal 14). Atas permohonan itu, pemegang IUPTLU harus memberi persetujuan atau penolakan paling lambat 30 hari kalender sejak batas permohonan berakhir. Bila tidak dijawab dalam tenggat tersebut, permohonan dianggap disetujui. Bila ditolak karena kuota pengembangan tidak tersedia, pemohon masuk daftar tunggu untuk periode berikutnya.
Menyalakan lebih dulu ada hitungannya
Pasal 23 mengatur sistem yang sudah beroperasi terhubung ke jaringan sebelum mendapat persetujuan. Pelanggan diminta memutus sistem dari jaringan dan membayar pinalti yang dihitung dari kapasitas total inverter dikali 240 jam dikali tarif tenaga listrik. Bila dalam satu bulan sejak surat pemberitahuan hal itu tidak dipenuhi, pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan.
Sebelum sampai ke sana, ada kewajiban di hulu yang juga sering dilewati. Pembangunan dan pemasangan wajib dilakukan oleh badan usaha yang bersertifikat di bidang ketenagalistrikan (Pasal 21). Sistem di atas 500 kW wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, sedangkan sistem sampai 500 kW cukup menyampaikan laporan kepada Menteri atau gubernur, satu kali, sebelum pembangunan dimulai (Pasal 17 dan Pasal 18).
Yang berjalan setelah lolos
Setelah SLO atau bukti nomor registrasi diterima pemegang IUPTLU, Advanced Meter wajib disediakan dan dipasang paling lambat 15 hari kerja, dan biayanya ditanggung pemegang IUPTLU (Pasal 28). Sistem PLTS Atap yang dibangun dan dipasang pelanggan juga tidak dikenai biaya operasi paralel (Pasal 29).
Dua catatan penutup yang mengubah hitungan keekonomian. Kelebihan energi listrik yang masuk ke jaringan tidak diperhitungkan dalam penentuan tagihan (Pasal 13). Adapun sistem yang sudah beroperasi dengan mekanisme ekspor impor sebelum aturan ini berlaku tetap memakai mekanisme tersebut selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan (Pasal 47).
Karena seluruh klasifikasi di atas bertumpu pada kapasitas total inverter, menakar ukuran sistem sejak awal akan menentukan jalur mana yang berlaku. Kalkulator ukuran PLTS atap dapat dipakai untuk memperkirakan titik awalnya.
Sumber
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, JDIH Kementerian ESDM. https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2428
- Siaran Pers Kementerian ESDM Nomor 117.Pers/04/SJI/2024, "Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan", 24 Februari 2024. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/revisi-permen-esdm-plts-atap-skema-jual-beli-listrik-dihapuskan-
- Siaran Pers Kementerian ESDM Nomor 130.Pers/04/SJI/2024, "Aturan Terbaru PLTS Atap Terbit, Kini Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi", 5 Maret 2024. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/aturan-terbaru-plts-atap-terbit-kini-kapasitas-pemasangan-tidak-dibatasi