Login / Daftar ID | EN
Nail Art sebagai Cara Ekspresi Diri yang Gak Biasa
Taalk Hub

Nail Art sebagai Cara Ekspresi Diri yang Gak Biasa

Nail art bukan sekadar hiasan di ujung jari. Buat banyak orang, ini jadi ruang kecil untuk bereksperimen, merayakan momen, bahkan menunjukkan karakter yang kadang sulit diungkap lewat kata-kata.

Tren seperti 3D floral, nuance finish, dan warna-warna Y2K bukan cuma soal gaya. Mereka mencerminkan keinginan untuk tampil beda, berani, dan tetap playful. Tapi untuk bisa menciptakan detail yang presisi dan estetik, dibutuhkan teknik khusus, mulai dari layering, pemilihan media, sampai pemahaman warna dan bentuk.

Sayangnya, banyak yang ingin mencoba tapi terintimidasi duluan: “Takut jelek”, “Belum pernah pegang brush”, “Gak ngerti medianya”. Padahal, dengan media seperti press-on nails, siapa pun bisa belajar dan latihan tanpa beban. Desain bisa dicoba, diulang, dan bahkan dikoleksi, tanpa harus permanen.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Nail Art Class: 3D Floral Specialty.

Kelas nail art seperti ini memberi ruang buat eksplorasi itu. Belajar teknik, kenalan dengan alat dan bahan, sambil ngobrol bareng teman-teman yang juga suka hal estetik. Dan siapa tahu, dari iseng-iseng belajar, muncul passion baru yang bisa jadi karya, atau bahkan karier.

Bagian yang belum disinggung di atas adalah bahannya. Kuteks, gel, lem press-on, dan pembersihnya termasuk kosmetika dalam aturan Indonesia, dan kosmetika yang diedarkan di sini wajib dinotifikasi ke BPOM lebih dulu. Anda bisa memeriksanya sendiri di CekBPOM pada daftar produk kosmetika, lengkap dengan status izinnya, apakah masih berlaku atau sudah dicabut. Kebiasaan yang dianjurkan BPOM ringkas saja, yaitu CekKLIK: periksa Kemasan, baca Label, pastikan Izin edar ada, dan lihat tanggal Kedaluwarsa.

Notifikasi ini bukan sekadar stempel di kemasan. Pada 7 Agustus 2025, BPOM mengumumkan pencabutan izin edar 21 produk kosmetik karena yang diproduksi tidak sama dengan yang didaftarkan, baik berbeda jenis bahan, berbeda kadar, maupun keduanya, dan sebagian besar temuannya ada pada produk yang dibuat lewat kontrak produksi. Risiko yang disebut BPOM sendiri adalah reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan di label. Untuk produk yang menempel berjam-jam di kuku dan kulit sekitarnya, itu alasan yang cukup untuk menyimpan kemasannya, bukan langsung membuangnya.

Satu hal lagi jika latihan Anda naik dari press-on ke gel yang harus dikeringkan di bawah lampu. Pada 17 Januari 2023, Nature Communications memuat penelitian tentang paparan sinar UVA dari alat pengering kuteks. Pada sel yang diuji, yaitu fibroblas embrio tikus, fibroblas kulit manusia, dan keratinosit epidermis manusia, paparan itu menaikkan kadar spesies oksigen reaktif dan meninggalkan pola mutasi yang bertambah seiring dosis. Perlu disebut apa adanya: percobaannya dilakukan pada sel di laboratorium, bukan pengamatan jangka panjang terhadap pengguna salon, jadi penelitian ini sendiri belum menetapkan seberapa besar risikonya pada manusia. Yang sudah jelas adalah paparannya tidak netral, sehingga membatasi durasi penyinaran yang tidak perlu itu masuk akal.

Tidak satu pun dari ini membuat nail art jadi menakutkan. Yang berubah hanya cara memperlakukannya, dari sekadar iseng menjadi kerajinan yang punya standar bahan. Pilih media secara sadar, simpan kemasannya, catat produk mana yang bikin kulit Anda bereaksi, dan jangan biarkan tangan berlama-lama di bawah lampu tanpa alasan. Kemampuan teknisnya tetap tumbuh dari jam terbang, dan jam terbang itu lebih enak dikumpulkan kalau kulit Anda tidak ikut jadi korban percobaan.

Sumber