Login / Daftar ID | EN
CCTV di Kantor: Persetujuan Bukan Satu-Satunya Dasar Menurut UU PDP
Foto: Pexels
Hukum Perizinan

CCTV di Kantor: Persetujuan Bukan Satu-Satunya Dasar Menurut UU PDP

Kamera pengawas di lobi, gudang, dan area parkir sudah lazim di kantor. Pertanyaan yang sering muncul di bagian HRD dan legal: apakah setiap karyawan dan tamu harus menandatangani persetujuan sebelum terekam? Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak", dan jawabannya bergeser sejak Peraturan Pemerintah (PP) 33 Tahun 2026 terbit.

Dua pasal yang sering tertukar

UU 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menyebut alat pemroses data visual di dua tempat yang berbeda fungsinya.

Pasal 17 mengatur pemasangan alat itu di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik. Syaratnya ada tiga: tujuannya keamanan, pencegahan bencana, dan/atau lalu lintas; ada informasi yang ditampilkan di area yang dipasangi; dan alat tidak dipakai untuk mengidentifikasi seseorang. Ayat (2) mengecualikan syarat informasi dan larangan identifikasi untuk pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum.

Perhatikan cakupannya: bunyi pasal menyebut tempat umum dan fasilitas pelayanan publik. Apakah lobi atau ruang kerja kantor swasta masuk cakupan itu masih terbuka untuk tafsir, karena naskah pasalnya tidak menjawabnya secara eksplisit.

Pasal 20 berlaku untuk pemrosesan data pribadi apa pun, termasuk wajah yang terekam kamera. Di sinilah pertanyaan persetujuan dijawab.

Persetujuan hanya satu dari enam dasar

Pasal 20 ayat (1) mewajibkan pengendali data memiliki dasar pemrosesan. Ayat (2) menyebut dasar itu meliputi enam hal, dan huruf e diakhiri "dan/atau", artinya daftar ini bukan syarat kumulatif.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Mastering Indonesian Privacy Law (UU PDP): Achieve Compliance with ISO 27001 Best Practices.

Huruf Dasar pemrosesan
a Persetujuan yang sah secara eksplisit
b Pemenuhan kewajiban perjanjian
c Pemenuhan kewajiban hukum pengendali
d Pelindungan kepentingan vital subjek data
e Tugas kepentingan umum, pelayanan publik, atau kewenangan berdasarkan peraturan
f Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya

Karena itu, tanda tangan satu per satu bukan satu-satunya jalan. Perusahaan yang memasang kamera untuk menjaga aset dan akses dapat mempertimbangkan huruf f. Tetapi huruf f bukan cek kosong: bunyinya mensyaratkan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan antara kepentingan pengendali dan hak subjek data. Kamera yang diarahkan ke pintu masuk dan ruang server lebih mudah dibela daripada kamera yang diarahkan ke meja kerja setiap orang.

Kalau memilih persetujuan

Jalur huruf a membawa kewajiban tambahan. Pasal 21 ayat (1) mewajibkan pengendali menyampaikan tujuh informasi: legalitas pemrosesan, tujuan, jenis dan relevansi data, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan, jangka waktu pemrosesan, dan hak subjek data. Ayat (2) mewajibkan pemberitahuan sebelum informasi itu berubah. Bagi tamu dan kontraktor yang datang sebentar, persetujuan yang sah dan terdokumentasi jauh lebih sulit dijaga dibanding dasar kepentingan yang sah.

Apa yang berubah dengan PP 33/2026

Berdasarkan data peraturan yang dimuat Meridian Hukum dan Paralegal.id, PP 33 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juli 2026 (Lembaran Negara 2026 Nomor 88), terdiri atas 225 pasal, dan berlaku mulai 16 Januari 2027. Dua ulasan hukum yang dibuka, Kres.id dan Veritask, sama-sama menyebut penilaian dampak pelindungan data wajib dilakukan sebelum pemrosesan berisiko tinggi, di Pasal 120 sampai 122. Ulasan Kres.id menyebut kamera dengan analitik cerdas atau pemantauan sistematis sebagai contoh yang perlu diperiksa. Nomor pasal lain dalam ulasan-ulasan itu tidak seragam, sehingga tulisan ini tidak mengutipnya.

Lima pertanyaan sebelum memasang atau menambah kamera

  1. Apa tujuan tertulisnya: aset, akses, atau keselamatan?
  2. Dasar Pasal 20 ayat (2) yang dipakai, dan apakah alasannya dicatat?
  3. Apakah kamera mengarah ke aset dan pintu, bukan ke orang yang sedang bekerja?
  4. Berapa lama rekaman disimpan, dan siapa yang boleh membukanya? Pasal yang dibuka untuk tulisan ini tidak memuat angka retensi khusus CCTV, jadi jangka waktunya perlu ditentukan dan didokumentasikan sendiri.
  5. Apakah kamera dilengkapi pengenalan wajah atau analitik? Jika ya, pertimbangkan penilaian dampak lebih awal.

Catatan kejujuran: naskah PDF PP 33/2026 tidak bisa dibuka penuh saat tulisan ini disusun, jadi isinya diambil dari ringkasan pihak ketiga. Periksa naskah resminya di JDIH sebelum menjadikannya dasar kebijakan, dan konsultasikan kasus spesifik dengan penasihat hukum. Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klip singkatnya.

Sumber