Banyak orang memakai istilah nail art, manikur, dan nail extension seolah tiga kata untuk hal yang sama. Ketiganya berbeda, dan perbedaannya menentukan berapa lama hasilnya bertahan, seberapa lama proses melepasnya, serta risiko apa yang menempel pada kuku Anda.
Empat istilah yang sering tertukar
- Nail art: seni menghias permukaan kuku, mulai dari melukis, menyusun warna, sampai menempel stiker, glitter, atau ornamen. Yang dihias bisa kuku asli, bisa juga kuku yang sudah diperpanjang lebih dulu. Nail art menyebut hiasannya, bukan cara memasangnya.
- Manikur: perawatan kuku dan kulit di sekitarnya. Merapikan bentuk, membereskan kutikula, menghaluskan permukaan. Manikur bisa berdiri sendiri tanpa hiasan apa pun.
- Fake nails atau press-on: kuku palsu siap pakai yang ditempel. Pemasangan paling cepat, bisa dilepas sendiri, dan tampilannya paling tidak alami di antara ketiganya.
- Nail extension: kuku diperpanjang dengan bahan yang dibentuk langsung di atas kuku asli, umumnya gel atau akrilik. Paling tahan lama, sekaligus paling lama proses melepasnya.
Istilah untuk orangnya juga sering dipertanyakan. Nailist, nail artist, dan nail technician menunjuk orang yang mengerjakan, bukan tekniknya. Di Indonesia "nailist" paling lazim dipakai di salon, sementara "nail technician" lebih sering muncul di literatur dan skema sertifikasi luar negeri.
Kenapa ada yang butuh lampu, ada yang tidak
- Kutek konvensional mengering karena pelarutnya menguap. Tidak butuh lampu.
- Gel polish tidak mengering, melainkan mengeras lewat reaksi kimia yang dipicu cahaya. Karena itu perlu lampu UV atau LED.
- Akrilik mengeras dari reaksi antara bubuk polimer dan cairan monomer, tanpa lampu, dan berbau tajam.
Perbedaan inilah yang menjelaskan kenapa gel polish dan akrilik tidak bisa dihapus dalam hitungan detik seperti kutek biasa.
Yang bisa salah pada kuku
Tinjauan pustaka dari Departemen Dermatologi, Venereologi, dan Estetika Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang terbit di Media Dermato-Venereologica Indonesiana edisi Juni 2026 mencatat kelainan yang dapat muncul akibat pemakaian cat dan rias kuku: kuku rapuh, onikolisis atau lepasnya kuku dari dasarnya, dermatitis kontak, infeksi, perubahan warna kuku, sampai pertanyaan mengenai risiko jangka panjang paparan ultraviolet pada pemakaian gel. Bahan yang disorot antara lain formaldehid, akrilat, metakrilat, dan pelarut organik.
Ada pula masalah yang murni soal waktu. Kuku tempel atau extension yang dibiarkan berminggu-minggu akan menyisakan rongga seiring kuku asli tumbuh. Rongga itu kemasukan air dan menjadi tempat jamur berkembang.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Nail Art Class: 3D Floral Specialty.
Produknya adalah kosmetika, bukan barang bebas
Cat kuku, gel, dan bahan extension masuk kategori kosmetika. Persyaratan teknis bahannya kini diatur Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, berlaku sejak 3 Oktober 2025, menggantikan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 beserta perubahannya Nomor 17 Tahun 2022. Dokumennya 352 halaman, dan 344 di antaranya adalah lampiran daftar bahan.
Yang bisa Anda lakukan tanpa membaca 352 halaman itu: minta melihat kemasan produk yang dipakai, lalu cek nomor notifikasinya di layanan Cek BPOM. Produk tanpa nomor notifikasi berarti belum melewati penilaian keamanan bahan.
Satu hal lagi yang jarang ditanyakan pelanggan: alat. Kikir, gunting kutikula, dan mata bor listrik dipakai berpindah dari satu orang ke orang lain. Sterilisasi alat sama menentukannya dengan pilihan bahan.
Kalau Anda lebih tertarik pada sisi ekspresi ketimbang sisi teknisnya, ada bahasan terpisah tentang nail art sebagai cara ekspresi diri.
Sumber
- Liana MR, Wibawa LP, Astriningrum R, Budianti WK, Yusharyahya SN. "Kelainan Kuku Akibat Penggunaan Cat dan Rias Kuku", Media Dermato-Venereologica Indonesiana Vol. 53 No. 2 (2026), Perdoski. https://ojs.perdoski.id/index.php/mdvi/article/view/608
- Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/333277/peraturan-bpom-no-25-tahun-2025
- Layanan Cek Produk BPOM, Badan Pengawas Obat dan Makanan. https://cekbpom.pom.go.id/
- "Ingin Pasang Nail Art? Pahami Beda Fake Nails dan Nail Extension", Kompas.com, 5 Oktober 2023. https://lifestyle.kompas.com/read/2023/10/05/090000120/ingin-pasang-nail-art-pahami-beda-fake-nails-dan-nail-extension-