Kalimat yang paling sering membuat pemilik usaha panik berbunyi kurang lebih begini: menjalankan usaha tanpa persetujuan lingkungan bisa dipenjara 1 sampai 3 tahun dan didenda sampai Rp3 miliar. Kalimat itu tidak salah, tetapi ia menggabungkan dua jalur hukum yang syarat dan penegaknya berbeda. Memisahkan keduanya penting, karena jalur yang benar-benar paling sering mengenai pelaku usaha justru bukan jalur pidana.
Jalur pidana punya satu syarat tambahan sejak UU Cipta Kerja
Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun, dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar memang berasal dari Pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang berubah adalah syarat untuk sampai ke sana.
Sebelum UU Cipta Kerja, tidak memiliki izin lingkungan sudah cukup untuk dipidana. Setelah UU Cipta Kerja mengubah pasal tersebut, pemidanaan baru dapat dijalankan bila kegiatan usaha itu mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. UU Cipta Kerja juga menyisipkan Pasal 82A, yang menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa dokumen lingkungan dikenai sanksi administratif.
Artinya, tidak punya berkas bukan lagi pintu masuk ke ranah pidana dengan sendirinya. Ada peristiwa pencemaran atau korban yang harus dibuktikan lebih dulu.
Jalur yang benar-benar berjalan: sanksi administratif
Aturan pelaksananya baru. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup berlaku sejak 15 Juni 2026, dan mencabut Permen LHK 14/2024. Jika Anda masih memakai catatan kepatuhan yang menyebut Permen 14/2024, catatan itu sudah kedaluwarsa.
Pasal 38 menyusun lima bentuk sanksi secara berjenjang:
- teguran tertulis
- paksaan pemerintah
- denda administratif
- pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
- pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
Teguran tertulis wajib ditindaklanjuti paling lama 30 hari sejak keputusan diterima. Paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran bila pelanggarannya berulang atau mengancam serius kesehatan dan lingkungan.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Persetujuan Lingkungan PP 28/2025 .
Angka yang paling sering luput: denda dihitung dari nilai investasi
Pasal 43 memuat tujuh kriteria pelanggaran yang memicu denda administratif. Dua di antaranya menyangkut persetujuan lingkungan, dan cara menghitungnya diatur di Pasal 45:
| Kondisi | Besaran denda |
|---|---|
| Punya Perizinan Berusaha, tidak punya Persetujuan Lingkungan | 2,5% dikali nilai investasi |
| Tidak punya Perizinan Berusaha maupun Persetujuan Lingkungan | 5% dikali nilai investasi |
Nilai investasi di sini dihitung dari modal tetap ditambah modal kerja, memakai data dari kementerian yang mengurus investasi. Pasal 44 ayat (2) menyebut batas paling banyak Rp3 miliar untuk setiap pelanggaran, dan sampai sekarang praktisi masih berbeda pendapat apakah batas itu ikut mengunci hasil perhitungan persentase di Pasal 45. Bagi usaha bermodal besar, selisih dua tafsir itu bukan angka kecil.
Yang juga jarang disadari: tarif 5% tidak hanya untuk usaha yang sama sekali belum berizin. Pasal 45 ayat (2) menariknya juga ke perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, perluasan lahan, dan penambahan jenis usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dipegang. Untuk kasus perubahan, dasar hitungnya adalah nilai investasi perubahan itu, bukan seluruh perusahaan.
Tiga hal yang bisa Anda cek sendiri hari ini
- Cocokkan jenis usaha, luas lahan, dan spesifikasi teknik yang berjalan sekarang dengan yang tertulis di Persetujuan Lingkungan. Selisih di sinilah yang paling sering berubah menjadi denda persentase.
- Pastikan pengajuan dan perubahan dokumen lewat Amdalnet, karena seluruh proses penapisan sampai penerbitan sudah terintegrasi di sana.
- Ingat bahwa kewenangan penerbitan kini mengikuti lokasi kegiatan usaha berdasarkan PP 28/2025, sehingga sebagian besar permohonan tidak lagi berhenti di pusat.
Jenjang dokumennya sendiri, dari SPPL sampai Amdal, sudah dibahas terpisah di artikel ini. Kalau lebih enak melihat penjelasan lisannya, ada klip pendeknya juga.
Sumber
- UU Ciptaker Longgarkan Sanksi Pidana Pelanggar Lingkungan Hidup, Tirto.id
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, JDIH Kementerian Lingkungan Hidup
- Ketentuan Terbaru Tentang Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup, Saka Wibisono & Partners
- Mengenal Ulang Persetujuan Lingkungan dan Amdalnet Pasca Terbitnya PP 28/2025, Hukumonline
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, JDIH Sekretariat Kabinet