Login / Daftar ID | EN
Skor Kemiripan Rendah Bukan Bukti Bebas Plagiat
Foto: Pexels
Pembelajaran Hukum

Skor Kemiripan Rendah Bukan Bukti Bebas Plagiat

Banyak penulis skripsi, tesis, dan artikel jurnal memperlakukan angka kemiripan sebagai garis finis. Naskah diparafrase berulang kali sampai persentasenya turun, lalu naskah itu dianggap aman. Padahal alat pemeriksa kemiripan hanya mengukur satu hal: seberapa banyak rangkaian kata Anda sama dengan teks yang ada di basis datanya. Alat itu tidak tahu dari mana gagasan Anda berasal, dan memang tidak pernah diminta tahu.

Aturan yang berlaku di Indonesia mengukur hal yang berbeda.

Yang dilarang adalah tidak menyebut sumber, bukan mirip

Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 mendefinisikan plagiat sebagai perbuatan sengaja atau tidak sengaja memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Kata kuncinya "tanpa menyatakan sumber", bukan "mirip".

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Artikel Jurnal Ilmiah.

Pasal 2 ayat (1) merinci lima bentuknya, dan dua di antaranya persis menjawab kebiasaan mengejar skor rendah:

  • huruf c: menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
  • huruf d: merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata, kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Huruf d itu deskripsi parafrase. Aturan ini menyebutnya secara eksplisit sebagai bentuk plagiat ketika sumbernya tidak dinyatakan. Jadi menurunkan angka kemiripan lewat parafrase tanpa menambah sitasi tidak memperbaiki apa pun. Ia hanya membuat pelanggarannya lebih sulit dilihat mesin.

Yang memutuskan tetap manusia

Pasal 10 mengatur prosedurnya. Ketua jurusan membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dan sumber yang diduga tidak dinyatakan, lalu meminta kesaksian tertulis dari seorang dosen sejawat sebidang. Mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan membela diri. Apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian itu tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, sanksi tidak dapat dijatuhkan.

Artinya laporan kemiripan bukan alat bukti yang berdiri sendiri, dan itu berlaku ke dua arah. Skor tinggi belum tentu plagiat, misalnya karena kutipan langsung yang sudah disitasi atau istilah baku yang berulang. Skor rendah juga bukan surat bebas.

Tangga sanksinya panjang

Pasal 12 ayat (1) menyusun sanksi bagi mahasiswa berurutan dari yang paling ringan: teguran, peringatan tertulis, penundaan sebagian hak mahasiswa, pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, sampai pembatalan ijazah apabila mahasiswa sudah lulus. Untuk dosen, peneliti, dan tenaga kependidikan, ayat (2) menambahkan penurunan pangkat dan jabatan akademik serta pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar.

Di atas peraturan menteri itu ada dua undang-undang. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (3), menyatakan ijazah tidak sah dan gelar dicabut oleh perguruan tinggi apabila karya ilmiah yang dipakai memperolehnya terbukti jiplakan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pencabutan gelar di Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 70 mengancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.

Satu pemutakhiran yang perlu dicatat. KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku 2 Januari 2026 dan mencabut Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penggunaan ijazah palsu. Pasal 70 tentang karya ilmiah jiplakan tidak ikut dicabut dan masih berlaku.

Pertanyaan yang benar sebelum menekan unggah

Bukan "apakah kalimat ini mirip", melainkan "apakah gagasan ini saya peroleh dari bacaan". Kalau jawabannya ya, sumbernya disebut, sekalipun seluruh kalimatnya sudah Anda susun ulang. Kebiasaan itu pula yang menyelamatkan naskah pada era alat bantu AI: keluaran mesin bisa saja nol kemiripan, tetapi gagasan di dalamnya tetap punya asal usul, dan daftar pustaka yang disodorkan mesin wajib Anda periksa satu per satu ke sumber aslinya sebelum dicantumkan.

Rony Sandra Yofa Zebua membahas persoalan ini di kelas Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) untuk Artikel Jurnal Ilmiah. Kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klip singkatnya.

Sumber