Lulus dari kampus di luar negeri, pulang, lalu melamar kerja atau mendaftar seleksi jabatan. Di titik itu ijazah asing biasanya belum bisa langsung dipakai. Yang diminta adalah surat keputusan penyetaraan: dokumen yang menyatakan ijazah Anda setara dengan jenjang apa di Indonesia.
Penyetaraan bukan stempel. Hasilnya bisa berbeda dari apa yang tertulis di ijazah, dan yang menentukan bukan nama gelarnya melainkan isi transkrip.
Nama gelar kalah oleh isi transkrip
Contoh paling konkret ada di layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Untuk Australia dan beberapa kampus cabangnya di negara lain, hanya Bachelor of Honours yang disetarakan dengan program Sarjana. Bachelor reguler tanpa Honours disetarakan dengan Diploma Tiga.
Ada jalan keluarnya, dan syaratnya spesifik. Bachelor non Honours tetap dapat setara Sarjana apabila kurikulum yang Anda tempuh memuat magang, atau field project yang disertai final project report, atau thesis, dan mata kuliah itu benar-benar tercantum di transkrip akademik. Tugas mata kuliah berupa tulisan ilmiah tidak dihitung sebagai thesis.
Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Cara Dapat Beasiswa ke Rusia.
Artinya keputusan yang menentukan jenjang Anda sudah diambil bertahun-tahun sebelumnya, saat memilih mata kuliah.
Status akreditasi kampus menentukan bisa atau tidaknya diproses
Kalau negara tempat Anda kuliah menerapkan sistem akreditasi tetapi kampusnya tidak terdaftar pada basis data lembaga akreditasi setempat, usulan tidak dilanjutkan dan dinyatakan ditolak. Contoh yang disebut resmi adalah Amerika Serikat dengan basis data CHEA.
Sebaliknya, ada negara yang memang tidak mengenal sistem akreditasi, misalnya Kanada. Untuk kasus ini pengusul cukup melampirkan dokumen yang menerangkan bahwa akreditasi tidak diterapkan di sana.
Kalau kampus atau bidang studi Anda belum ada di basis data, Anda bisa mengusulkannya dengan melampirkan bukti akreditasi, atau bukti pengakuan pemerintah setempat, atau surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut. Usulan penambahan kampus dan bidang studi diproses paling lama 22 hari kerja.
Cara usulan gugur tanpa Anda sadari
Dua ketentuan membuat usulan ditolak otomatis oleh sistem. Pertama, jika terjadi penundaan sebanyak tiga kali dan dokumen yang diminta tetap tidak dipenuhi. Kedua, jika permintaan perbaikan dari tim penilai tidak ditindaklanjuti selama 14 hari kerja.
Beberapa aturan teknis yang sering menjadi sebab penundaan:
- Seluruh berkas yang dipindai harus dokumen asli, bukan fotokopi.
- Paspor dipindai seluruh halamannya selama masa studi, berwarna, dan digabung dalam satu dokumen. Dua paspor berarti dua dokumen.
- Jika berkas bukan berbahasa Inggris, ijazah dan transkrip wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Kalau hasil penilaian dirasa keliru, tersedia mekanisme banding. Banding hanya bisa diajukan satu kali.
Setelah surat keputusan terbit
Data yang tercetak di surat keputusan adalah tanggung jawab pengusul. Jika ada kesalahan cetak, kementerian tidak menerbitkan surat keputusan baru, melainkan Surat Keterangan Pengganti. Ketentuan yang sama berlaku jika surat keputusannya hilang, dengan waktu proses tujuh hari kerja.
Untuk surat keputusan yang ditandatangani secara elektronik, legalisir tidak diperlukan. Keabsahannya cukup diperiksa dengan memindai kode QR yang tertera. Legalisir manual hanya berlaku untuk dokumen bertanda tangan basah, maksimal lima lembar, dengan waktu satu sampai tiga hari.
Dua kelompok bidang punya pintu berbeda. Program studi keagamaan ditangani Kementerian Agama, bukan Kemendiktisaintek. Untuk kedokteran dan kedokteran gigi diperlukan surat pengantar dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan hasil penyetaraannya terbatas pada ruang lingkup akademik, bukan keprofesian.
Aturannya berubah pada Oktober 2024
Banyak panduan yang beredar masih mengutip Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022. Peraturan itu sudah dicabut. Penggantinya, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024, berlaku sejak 4 Oktober 2024.
Pasal 23 peraturan baru menyatakan bahwa ijazah dari sistem pendidikan tinggi luar negeri diakui untuk melanjutkan pendidikan melalui penyetaraan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dituju, mengikuti panduan yang disediakan kementerian. Pasal 25 menegaskan usulan yang sudah masuk ke kementerian sebelum 4 Oktober 2024 tetap diproses dengan aturan lama.
Layanan penyetaraan kementerian sendiri masih berjalan dan tidak dipungut biaya. Karena rutenya kini bergantung pada tujuan Anda, memastikannya lebih dulu ke kampus tujuan atau ke layanan terpadu kementerian jauh lebih murah daripada mengulang berkas.
Sumber
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, Berita Negara Tahun 2024 Nomor 634, JDIH BPK RI.
- Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, JDIH BPK RI, berstatus tidak berlaku.
- Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, halaman Pertanyaan yang Sering Diajukan dan Pengumuman.
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Ditjen Diktiristek Permudah Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri secara Daring.
- Kementerian Agama Republik Indonesia, Pengajuan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Konversi IPK Bisa Online melalui SIPIKO.