Login / Daftar ID | EN
Kapan UMKM Benar-benar Perlu Sistem, Diukur dari Ambang Aturan
Foto: Adil Khan Marwat / Pexels
Pajak Bisnis

Kapan UMKM Benar-benar Perlu Sistem, Diukur dari Ambang Aturan

Pertanyaan yang paling sering muncul dari pemilik usaha kecil bukan "sistem mana yang bagus", melainkan "usaha saya sudah perlu belum". Jawaban yang beredar biasanya berupa firasat: kalau sudah terasa repot, berarti perlu. Padahal ada ukuran yang lebih keras, dan ukuran itu datang dari aturan, bukan dari perasaan.

Dua ambang UMKM yang sering dikira satu

PP 7/2021 mengelompokkan UMKM dengan dua kriteria yang berbeda peruntukannya, dan ini jarang disadari.

Kriteria modal usaha dipakai untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha (Pasal 35 ayat (2) dan (3)):

  • usaha mikro: sampai dengan Rp1 miliar
  • usaha kecil: lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar
  • usaha menengah: lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar

Ketiganya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria hasil penjualan tahunan dipakai untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan (Pasal 35 ayat (4) dan (5)):

  • usaha mikro: sampai dengan Rp2 miliar
  • usaha kecil: lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar
  • usaha menengah: lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar

Akibatnya sebuah usaha bisa tergolong mikro dari sisi modal tetapi menengah dari sisi omzet. Dalam praktiknya status mengikuti kriteria yang lebih tinggi, sehingga program kemudahan untuk usaha mikro dan kecil tidak lagi bisa diambil.

Ambang Rp4,8 miliar, dan tanggal yang harus Anda ketahui

Batas pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai adalah peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000 dalam satu tahun buku (PMK 197/PMK.03/2013 Pasal 1). Begitu jumlahnya melewati angka itu, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Tenggatnya sudah berubah, dan bagian ini yang paling sering tertinggal. Aturan lama memberi waktu sampai akhir bulan berikutnya. PMK 164 Tahun 2023 melonggarkannya menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Manajemen Proses Bisnis Jasa & Retail dengan Odoo.

Kelonggaran itu bukan berarti tanggal lintasnya tidak penting. PMK 197 Pasal 5 mengatur bahwa jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha secara jabatan, dan dapat menerbitkan surat ketetapan pajak serta surat tagihan pajak untuk masa pajak sebelum pengukuhan, terhitung sejak peredaran brutonya melewati Rp4,8 miliar.

Artinya yang menentukan bukan kapan Anda menyadarinya, melainkan kapan angkanya benar-benar lewat. Di titik inilah pembukuan yang ditutup sekali setahun mulai gagal: Anda perlu tahu posisi omzet berjalan setiap bulan.

Dokumen yang harus bisa ditemukan lagi

Kewajiban administratif lain menumpuk lebih cepat daripada dugaan banyak orang. Wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut perlu menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final 0,5 persen. Sebaliknya, wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta setahun justru perlu menyerahkan surat pernyataan agar tidak dipotong. SPT Tahunan tetap wajib disampaikan, termasuk oleh yang omzetnya di bawah Rp500 juta.

Lalu ada tenggat penyimpanan. Pasal 28 ayat (11) UU KUP mewajibkan buku, dokumen, dan catatan yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan disimpan selama 10 tahun di Indonesia. Sepuluh tahun jauh melampaui umur rata-rata satu berkas spreadsheet, satu laptop, dan satu staf administrasi.

Tiga pertanyaan yang lebih berguna daripada membandingkan merek

Sebelum menimbang perangkat lunak apa pun, jawab dulu tiga hal ini:

  1. Bisakah Anda menyebut posisi omzet tahun buku berjalan hari ini juga, tanpa menunggu tutup buku?
  2. Bisakah Anda menemukan satu faktur dari tiga tahun lalu dalam hitungan menit, bukan hitungan hari?
  3. Apakah angka penjualan, persediaan, dan penagihan berasal dari satu sumber yang sama, atau dari beberapa berkas yang harus dicocokkan manual?

Jika ketiganya sudah aman, kebutuhan Anda mungkin memang belum sistem, melainkan disiplin pencatatan. Jika ada satu saja yang tidak, masalahnya bukan lagi soal rajin, melainkan soal alat.

Perbandingan antar perangkat lunak baru masuk akal setelah tahap itu. Topik ini juga dibahas di kelas manajemen proses bisnis dengan Odoo, dan kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klipnya di sini.

Sumber

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, JDIH Kementerian Keuangan
  2. PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, JDIH BPK, status Berlaku
  3. DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak UMKM, siaran pers Direktorat Jenderal Pajak, 10 Januari 2024
  4. Imbauan penyimpanan pembukuan minimal 10 tahun, Direktorat Jenderal Pajak
  5. Kriteria UMKM Terbaru, Klinik Hukumonline, 28 Januari 2026