Login / Daftar ID | EN
Parfum Racikan Sendiri: Aturan Kadar, Notifikasi, dan Tenggatnya
Foto: Pexels/MART PRODUCTION
Perizinan Bisnis

Parfum Racikan Sendiri: Aturan Kadar, Notifikasi, dan Tenggatnya

Racikan yang sudah stabil biasanya bukan bagian tersulit dari usaha parfum. Bagian yang mengejutkan datang belakangan, saat botol diberi label dan merek lalu ditawarkan ke orang lain. Di titik itu produk Anda berpindah status secara hukum. Ia bukan lagi hasil eksperimen pribadi, melainkan kosmetika yang wajib memiliki izin edar.

Nama produk mengikuti kadar, bukan selera merek

Lampiran Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mencantumkan tipe produk sediaan wangi-wangian lengkap dengan batas kadar bahan pewangi tiap kategori:

  • Pewangi badan: kadar lebih rendah dari eau de cologne
  • Eau de cologne: 2 sampai 5 persen
  • Eau de toilette: 4 sampai 10 persen
  • Eau de parfum: 7 sampai 15 persen
  • Parfum: 15 sampai 30 persen

Ada pula kategori wangi-wangian untuk bayi, yaitu sediaan untuk bayi dan anak di bawah usia tiga tahun. Penamaan produk karena itu bukan keputusan pemasaran. Botol berkadar 8 persen yang dilabeli parfum berada di luar kategori yang tercantum di lampiran, sementara penandaan termasuk kriteria yang wajib dijamin pelaku usaha menurut Pasal 2.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Belajar Meracik Parfum Artisan: Bikin Wangimu Sendiri.

Izin edarnya bernama notifikasi

Pasal 4 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi. Pasal 6 ayat (2) membatasi siapa yang boleh mengajukannya, yaitu industri kosmetika di Indonesia, usaha perorangan atau badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika di Indonesia, atau importir. Ketiganya wajib memiliki nomor induk berusaha.

Konsekuensinya cukup tegas bagi peracik yang bekerja dari rumah. Notifikasi kosmetika dalam negeri diajukan oleh industri kosmetika, dan dokumen yang menyertainya berupa sertifikat CPKB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB dengan sisa masa berlaku paling singkat tiga bulan, ditambah surat pernyataan bermeterai dari pimpinan industri. Pemilik merek yang tidak punya pabrik menempuh jalur kontrak produksi ke industri yang sudah bersertifikat.

Dokumen Informasi Produk juga sudah harus ada lebih dulu. Pasal 3 menyebut DIP wajib dimiliki sebelum melakukan notifikasi, bukan disusun menyusul. Isinya data keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dengan pedoman tersendiri di Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023.

Tenggat yang paling mudah terlewat

Ketentuan umum peraturan ini menegaskan bahwa kata Hari di dalamnya berarti hari kerja. Tiga tenggat berikut memakai satuan itu:

  • Pembayaran biaya notifikasi paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Bayar terbit. Lewat dari itu, permohonan dianggap batal menurut Pasal 29 ayat (5).
  • Pemberitahuan hasil verifikasi paling lama 14 hari sejak nomor ID produk terbit.
  • Khusus tipe produk sediaan wangi-wangian, pemberitahuan itu paling lama 3 hari. Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) memang mengecualikan wangi-wangian dari jadwal umum.

Nomor notifikasi berlaku 3 tahun dan diperpanjang lewat pembaruan, sesuai Pasal 45 ayat (1). Pelanggaran ketentuan di atas dikenai sanksi administratif yang dirinci Pasal 51 ayat (2), mulai dari peringatan tertulis, pencabutan notifikasi, sampai penutupan akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama satu tahun.

Yang berubah di sisi pabrik pada 2026

BPOM menetapkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi CPKB pada 21 April 2026, menggantikan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021. Menurut siaran pers BPOM, peraturan baru itu menghapus persetujuan denah bangunan kosmetik, menyeragamkan perhitungan waktu layanan sertifikasi memakai mekanisme clock on dan clock off, serta menambah kriteria industri kosmetik golongan A dan golongan B.

Satu penegasannya menyentuh langsung pemilik merek yang mencari mitra produksi: industri yang memperoleh sertifikat pemenuhan aspek CPKB tidak boleh menerima kontrak produksi. Jadi saat menimbang calon mitra maklon, jenis sertifikat yang dipegang mitra itu perlu dibaca, bukan sekadar keberadaannya. Pembaruan sertifikat sendiri dapat diajukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Bagi yang baru mulai, urutan yang paling jarang menimbulkan pekerjaan ulang biasanya sama: tetapkan kadar dan kategori produk lebih dulu, siapkan DIP, baru cari mitra produksi yang sertifikatnya sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dinotifikasi. Sisi kreatif meracik wewangian dan sisi kepatuhannya berjalan di jalur berbeda, dan yang kedua punya kalender sendiri.

Sumber

  1. Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM
  2. Peraturan BPOM No. 21 tahun 2022, Direktorat Standardisasi OTSKK BPOM, penjelasan cakupan dan ketentuan peralihan
  3. Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.1.06.26.174, 24 Juni 2026: PerBPOM 8 Tahun 2026, Permudah Perizinan Kosmetik bagi Pelaku Usaha
  4. Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik, JDIH BPK