Login / Daftar ID | EN
Asesmen BNSP: Bukan Lulus atau Gagal, Tapi Kompeten atau Belum Kompeten
Foto: Pexels
Karir Industri

Asesmen BNSP: Bukan Lulus atau Gagal, Tapi Kompeten atau Belum Kompeten

Banyak orang menyiapkan sertifikasi BNSP seperti menyiapkan ujian sekolah: menghafal teori, lalu berharap ada lembar soal pilihan ganda. Yang terjadi di hari asesmen sering berbeda. Peserta duduk berhadapan dengan asesor, ditanya satu per satu, dan diminta mengerjakan tugas praktik yang berakar pada pekerjaannya sendiri. Itu bukan penyimpangan prosedur. Begitulah asesmen kompetensi memang dirancang.

Dua formulir yang menentukan sebelum hari asesmen

Proses sertifikasi dimulai dari dua formulir. APL-01 adalah formulir permohonan sertifikasi. APL-02 adalah formulir asesmen mandiri, dan isinya paling sering disalahpahami.

Di APL-02, peserta menilai dirinya sendiri. Untuk tiap pertanyaan yang diturunkan dari Kriteria Unjuk Kerja, peserta memberi tanda pada kolom K bila menilai diri sudah kompeten, atau BK bila menilai diri belum kompeten, lalu mencantumkan bukti yang relevan. Formulir ini memang untuk diisi peserta, bukan diisikan oleh penyelenggara pelatihan.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Petugas K3.

Catatan asesor di formulir itu juga bukan lulus atau gagal. Rekomendasinya berbunyi asesmen dapat atau tidak dapat dilanjutkan, dan bila dilanjutkan, jalurnya lewat asesmen portofolio atau uji kompetensi.

Empat huruf di kolom sebelah kanan

Di sebelah kolom K dan BK ada empat kolom sempit bertanda V, A, T, dan M. Itu bukan kode administrasi. Keempatnya adalah ukuran yang dipakai asesor untuk menilai bukti yang Anda ajukan: valid, asli, terkini, dan memadai.

Pembedaan ini yang membuat banyak berkas gugur tanpa pemiliknya sadar. Sertifikat pelatihan lima tahun lalu bisa asli tetapi tidak terkini. Satu lembar foto kegiatan bisa valid tetapi tidak memadai. Bukti yang jatuh di salah satu huruf tidak menolong siapa pun.

Wawancara sendirian adalah satu metode, bukan perlakuan khusus

Pedoman BNSP 301 menyebut perangkat asesmen dapat berupa daftar periksa observasi demonstrasi, daftar periksa observasi produk atau jasa, daftar periksa observasi portofolio, daftar pertanyaan tertulis, dan daftar pertanyaan wawancara. Lebih dari satu metode dipakai berbarengan, dan asesor memilih kombinasinya sesuai unit kompetensi yang diuji.

Pedoman yang sama menyatakan bukti yang dikumpulkan peserta sebagian didasarkan atas bukti yang mereka kumpulkan pada saat bekerja. Itu sebabnya tugas praktik terasa sangat spesifik pada tempat kerja masing-masing dan tidak bisa disiapkan sebagai jawaban hafalan. Konteks asesmen pun dicatat di formulir sebagai TUK sewaktu, tempat kerja, atau mandiri.

Peran orang di ruangan juga dipisahkan. Penyelia uji kompetensi mengurus administrasi dan mengawasi jalannya uji, tetapi tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi peserta. Yang menilai hanya asesor.

Empat prinsip, dan dua yang sering dikira bertentangan

Asesmen kompetensi wajib memenuhi empat prinsip: valid, reliabel, fleksibel, dan adil. Reliabel berarti penilaian bersifat konsisten dan dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat, dan asesor yang berbeda. Fleksibel berarti metodenya disesuaikan dengan kondisi peserta serta kondisi tempat asesmen.

Keduanya terdengar berlawanan, padahal menjelaskan hal yang berbeda. Gaya bertanya dan pilihan metode antar asesor memang boleh berbeda. Kesimpulan akhirnya yang tidak boleh berbeda.

Kompeten, belum kompeten, dan hak yang jarang dipakai

Hasil asesmen dinyatakan sebagai Kompeten atau Belum Kompeten. Belum Kompeten bukan hukuman, melainkan pernyataan bahwa bukti yang terkumpul belum cukup untuk unit tertentu.

Bila peserta tidak sepakat dengan keputusan itu, tersedia banding, yaitu permintaan peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh lembaga sertifikasi. Banding berbeda dari keluhan. Keluhan adalah pernyataan ketidakpuasan terhadap lembaga di luar keputusan sertifikasi. Keberatan yang dibawa lewat jalur keliru akan berhenti di meja yang keliru pula.

Dasar kelembagaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, ditetapkan 15 Maret 2018, yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. Statusnya masih berlaku.

Untuk latar mengapa kompetensi resmi berbeda dari sekadar menguasai teori, ada pembahasan terpisah tentang sertifikasi BNSP Petugas K3. Skema Petugas K3 berikut contoh tugas praktiknya juga dibahas di kelas PTK bersama Hervian Lanang Priyambodo, dan kalau lebih enak melihat penjelasannya langsung, ada klipnya.

Sumber