Login / Daftar ID | EN
Arc Flash: Ambang Energi, Jarak Aman, dan Kewajiban Pemeriksaannya
Foto: Pexels
Kesehatan Industri

Arc Flash: Ambang Energi, Jarak Aman, dan Kewajiban Pemeriksaannya

Sengatan listrik melukai lewat sentuhan. Arc flash tidak. Busur api yang lahir dari hubung singkat di udara melepaskan radiasi panas, gelombang tekanan, dan lontaran logam cair ke segala arah, sehingga pekerja yang berdiri di depan panel bisa terluka tanpa pernah menyentuh bagian bertegangan. Mekanisme cederanya dijelaskan singkat pada klip ini. Yang jarang ikut dijelaskan adalah angkanya, padahal justru angka itu yang menentukan pakaian kerja, jarak berdiri, dan jadwal pemeriksaan.

Energi, bukan tegangan, yang mengukur bahayanya

Bahaya arc flash dinyatakan sebagai insiden energi dalam kalori per sentimeter persegi pada jarak kerja tertentu. Kajian di Jurnal Teknik ITS menyebut radiasi panas busur api dapat mencapai sekitar 35.000 derajat Fahrenheit, kira-kira 19.400 derajat Celsius, atau sekitar empat kali panas permukaan matahari. Batas perlindungan busur api dihitung pada energi 5 J/cm2, setara sekitar 1,2 kalori per sentimeter persegi. Di luar batas itu, luka bakar derajat dua tidak lagi diperkirakan terjadi.

Lima kategori, dan satu jurang di ujungnya

Klasifikasi NFPA 70E membagi insiden energi menjadi lima tingkat: kategori 0 di bawah 2 kalori per sentimeter persegi, kategori 1 pada 2 sampai 4, kategori 2 pada 4 sampai 8, kategori 3 pada 8 sampai 25, dan kategori 4 pada 25 sampai 40. Di atas 40, tidak ada alat pelindung diri yang tersedia. Titik dengan energi setinggi itu tidak bisa diselesaikan dengan menambah lapisan pakaian, karena yang harus diubah adalah sistemnya.

Yang menurunkan angkanya adalah waktu

Simulasi pada sistem 6,3 kV PT Semen Padang memperlihatkan seberapa besar pengaruh waktu pemutusan gangguan. Pada kondisi awal, satu bus dengan waktu pemutusan 1,07 detik menghasilkan insiden energi 59,49 kalori per sentimeter persegi, jauh melewati kategori 4. Setelah koordinasi proteksi disetel ulang, angkanya turun ke 31,68, dan batas perlindungan busur api pada bus itu masih 26,4 meter. Baru setelah rele diferensial dipasang sebagai pengaman utama, waktu pemutusan menjadi 0,13 detik dan insiden energi turun ke 7,23 kalori per sentimeter persegi, masuk kategori 2. Arus hubung singkatnya tidak berubah sedikit pun. Yang berubah hanya berapa lama busur dibiarkan menyala.

Jarak kerja juga dihitung, bukan ditebak. Untuk sistem 6,3 kV, IEEE 1584 memakai jarak tipikal 91 sentimeter antara titik busur dan pekerja, dan model empirisnya disusun untuk sistem tiga fasa 0,208 kV sampai 15 kV. Studi arc flash sendiri adalah satu dari beberapa studi yang lazim dijalankan pada perangkat lunak analisis sistem tenaga, seperti dibahas di sini.

Ingin mendalaminya lebih terstruktur? Taalenta punya kelas Power System Analysis Using ETAP Basic to Intermediate.

Yang diwajibkan aturan Indonesia

Permenaker Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja berlaku sejak 16 April 2015 dan berstatus masih berlaku. Cakupannya kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik yang beroperasi di atas 50 volt arus bolak balik atau 120 volt arus searah. Beberapa kewajibannya bisa langsung Anda cocokkan dengan kondisi di lapangan:

  • Perusahaan dengan pembangkitan listrik lebih dari 200 kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 bidang Listrik (Pasal 7).
  • Pemeriksaan berkala paling sedikit satu tahun sekali, pengujian berkala paling sedikit lima tahun sekali, dan hasil keduanya dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi (Pasal 11).
  • Perlengkapan dan peralatan listrik yang dipakai wajib bersertifikat dari lembaga atau instansi berwenang (Pasal 12).
  • Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan ini dikenai sanksi menurut UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 14).

Pasal 5 menjawab pertanyaan yang sering muncul soal standar asing. Standar bidang kelistrikan yang diacu meliputi Standar Nasional Indonesia, standar internasional, dan standar nasional negara lain yang ditentukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik. Perhitungan berbasis IEEE 1584 dan NFPA 70E karena itu punya pijakan, bukan sekadar praktik yang diimpor.

Satu ketentuan yang berpindah pada 2026

Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, berlaku 3 Juli 2026, mencabut sebagian Permenaker 12 Tahun 2015, tepatnya Pasal 1 angka 13 dan Pasal 10 ayat (1), serta Pasal 10 ayat (1) pada Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 yang mengubahnya. Dua ketentuan itu persis yang memuat definisi Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan daftar pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian. Catatan pada peraturan baru menyebut ketentuan mengenai pengawas ketenagakerjaan spesialis bidang K3 dan penerbitan surat keterangan memenuhi syarat K3 wajib menyesuaikan dengannya. Interval satu tahun dan lima tahun tidak berubah, tetapi rujukan tentang siapa yang sah memeriksa kini berpindah ke peraturan lain.

Sumber